Tiga Fraksi Sepakat Usul Paripurna DPRD Lampung Via Zoom Dicabut

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Tiga fraksi di DPRD Provinsi Lampung sepakat mengusulkan agar pelaksanaan rapat paripurna secara daring melalui aplikasi Zoom dicabut. Mereka menilai rapat paripurna sebagai forum resmi lembaga legislatif seharusnya mengutamakan kehadiran fisik anggota DPRD.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Provinsi Lampung. Tiga fraksi yang menyatakan dukungan tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung sekaligus anggota Fraksi PDI Perjuangan, Yanuar Irawan, mengatakan masyarakat menginginkan wakil rakyat hadir secara langsung dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.

“Masyarakat melihat secara fisik, masyarakat menginginkan kehadiran fisik,” kata Yanuar. Selasa (08/09/2026)

Menurutnya, penggunaan Zoom dalam rapat paripurna pada awalnya diterapkan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi pandemi Covid-19. Namun, dengan kondisi saat ini yang sudah berbeda, mekanisme tersebut dinilai tidak lagi menjadi kebutuhan dalam pelaksanaan rapat paripurna.

Karena itu, Yanuar meminta agar mekanisme rapat paripurna melalui Zoom dicabut dan kembali mengutamakan kehadiran anggota DPRD secara langsung.

“Usul saja, kalau dulu Zoom terkendala Covid. Saya minta Zoom dicabut,” tegasnya.

Selain persoalan kehadiran fisik, Yanuar juga menyoroti mekanisme pembahasan dan pengesahan Raperda perubahan. Ia mengatakan, sebelum pengesahan, pihaknya telah menyampaikan interupsi dan menyoroti angka-angka yang tercantum dalam rancangan tersebut.

Menurut dia, terdapat persoalan dalam mekanisme pembahasan apabila pimpinan komisi tidak dilibatkan secara optimal sebelum rapat paripurna. Kondisi tersebut berpotensi membuat angka yang telah tercantum dalam dokumen hanya menjadi formalitas ketika dibawa ke rapat paripurna.

“Saya sudah menyampaikan interupsi. Hari ini mengesahkan Raperda perubahan yang angkanya sudah disepakati,” ujarnya.

Yanuar menambahkan, sebelumnya pimpinan komisi tidak selalu diundang dalam pembahasan tertentu sehingga ketika masuk ke rapat paripurna, angka-angka yang sudah tercantum dalam dokumen sulit untuk dikoreksi atau disesuaikan.

“Kalau dulu pimpinan komisi tidak pernah diundang. Sehingga saat rapat, angka yang tertera tidak bisa dikotak-katik dan formalitas. Sebelumnya, tidak pernah terjadi,” katanya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan rapat paripurna DPRD seharusnya dilaksanakan dengan kehadiran fisik anggota dewan.

Ia menyebut pelaksanaan rapat paripurna secara fisik merupakan bagian dari tata tertib DPRD yang harus dipatuhi.

“Pada paripurna DPRD Provinsi Lampung, wajib kehadiran fisik, bukan Zoom. Hal itu sesuai tata tertib yang ada,” kata Budhi.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung sekaligus Anggota Fraksi PAN, Iswan H Cahya. Ia mengaku sepakat agar kehadiran fisik menjadi prioritas dalam setiap rapat paripurna DPRD.

Menurutnya, penggunaan Zoom untuk rapat paripurna perlu dievaluasi dan dicabut sehingga anggota DPRD dapat hadir langsung dalam forum resmi lembaga legislatif tersebut.

“Kami sepakat kehadiran fisik untuk paripurna, dan Zoom dicabut,” ujar Iswan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, juga menyatakan sikap yang sama. Ia mendukung usulan agar mekanisme rapat paripurna melalui Zoom dihentikan.

“Terkait Zoom, kami sepakat harus dicabut,” kata Yusnadi.

Dengan adanya kesamaan sikap dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN, dan PKS, wacana pencabutan rapat paripurna melalui Zoom menjadi perhatian dalam pelaksanaan agenda DPRD Lampung ke depan.

Mereka menilai kehadiran langsung anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan aspek teknis rapat, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab dan representasi wakil rakyat di hadapan masyarakat.

Related posts